Latest Posts

Soal Kewenangan Penindakan TNI di RUU Terorisme, Polri Hormati Proses di DPR

By 09.11.00



Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPR menyetujui TNI diberikan kewenangan penindakan dalam kasus terorisme, sebagaimana revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Polri menghormati proses yang sedang berlangsung di DPR.



"Itu sedang berproses di DPR, kita berikan kesempatan agar proses yang dilakukan di Pansus itu biar saja. Apapun yang diputuskan pasti sudah dipertimbangkan dari beberapa pihak yang memberi masukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Kamis (21/7/2016).

Dia menjelaskan, sebenarnya hal itu bukanlah hal baru karena selama ini TNI telah membantu polisi menindak terorisme. Salah satu contohnya dalam operasi Tinombala ketika personel Kostrad berhasil melumpuhkan buronan Santoso.

"Sejauh ini TNI dan Polri sudah kerja sama dalam menangani terorisme termasuk dalam penanganan operasi Tinombala di mana TNI membantu Polri. Jadi sudah ada kerja sama yang baik," kata Boy.

Dia menyerahkan hasil dari RUU Terorisme tersebut kepada Pansus untuk menyelesaikan pembahasannya. Meski belum diatur secara detail bagaimana nanti penerapan RUU tersebut, Boy mengaku akan mengikuti proses dan menghormati hasil keputusan yang ada.

"Berkaitan dengan RUU itu sudah ada dari Pansus untuk menyelesaikan. Kita ikuti dulu dan kita hormati proses yang ada di Pansus," kata Boy.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan merespons baik terkait banyaknya faksi di DPR yang setuju TNI diberikan kewenangan dalam menindak terorisme. "Ya bagus dong, memang di dalam UU TNI penindakan terorisme bukan hal yang baru. Di UU perbantuan juga ada 10 tugas non tempur TNI," ujar Luhut, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan hampir semua fraksi di DPR setuju TNI diberikan kewenangan penindakan dalam kasus terorisme. Saat ini, Syafi'i mengatakan, pihaknya belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar dan tokoh masyarakat.

Rencananya Kamis ini, anggota Pansus Revisi UU Terorisme akan melakukan kunjungan kerja ke Solo, Bima di Nusa Tenggara Barat, dan Poso, Sulawesi Tengah. Syafi'i berharap revisi ini nantinya akan menjadikan UU Terorisme kian komprehensif.
(dhn/dhn)

You Might Also Like

0 komentar