Latest Posts

Jakarta - Rency Milano pernah menjadi 'murid' di Padepokan Brajamusti milik Gatot. Tapi kakak kandung Elma Theana itu tak bertahan lama.

Justru sang adik, Elma yang disebutnya sangat lama diam di padepokan tersebut. Rency pun seperti bertanggung jawab untuk menarik kembali Elma.

Tak mudah, tapi empat tahun yang lalu, usaha Rency membuahkan hasil. Sang adik akhirnya bisa keluar dari belenggu tersebut untuk kembali kepada keluarga.

Meski hanya sebentar, Rency bisa sedikit mengisahkan beberapa kegiatan di sana. Menurutnya, ada semacam ritual yang membuatnya bingung.

"Pada nyabu, dia bilang itu bukan sabu tapi asmat. Asmat itu makanan jin katanya. Dia jelasin cara pakainya juga, kayak sabu. Saya sendiri tak pernah pakai itu," ungkapnya.

Rency memang awalnya menganggap ucapan Gatot itu benar. Tapi, ia tak mau melanjutkan untuk menjalani ritual tersebut.

"Dia sempat mau keluarkan asap dari mulut dia ke mulut saya. Saya nggak tahu maksudnya dia apa mau keluarkan asap ke mulut saya. Di situ saya nggak mau dan saya keluar dari sana. Saya waktu itu nggak bilang ke suami karena takut ribut," tuturnya.

Tentu saja, keterangan tersebut merupakan versi pengalaman dari Rency yang masih perlu dikonfirmasi. Gatot sendiri saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh polisi setelah ditangkap karena narkoba. Salah satu yang ikut ditangkap dalam penggerebekan Polres Mataram itu adalah penyanyi Reza Artamevia.
 

Kasus penangkapan Gatot Brajamusti di Hotel Grand Tulip Lombok, memasuki babak baru.

Setelah terjerat skandal narkotika, senjata dan satwa ilegal , Gatot juga  memiliki pondok spiritual yang disinyalir melenceng dari ajaran agama / aliran sesat.



Dari Keterangan Syafrudin S Pane, pengusaha yang membongkar kasus “sel mewah” Salemba sekitar 5 tahun lalu yang juga memiliki kedekatan dengan Mantan Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti menyatakan sebagaimana dilansir dari laman Megapolitan.co saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Selasa, (30/8/2016).

“Angie (Angelina Sondakh) masuk rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi, dan dirinya bertestimoni ke mantan kepala Rutan Pondok Bambu,”


“Disinilah keanehan terjadi, disinyalir selama proses pengobatan di pondok tersebut tidak manusiawi, dimana sang anak dipaksa untuk menelan sabu dan menonton video porno, lebih parahnya lagi, anak ini dipaksa menonton Reza dan Gatot berhubungan badan,” ungkapnya.

Syafrudin S Pane menambahkan juga bahwa dirinya akan mengonfirmasi kabar tersebut dan berharap pihak pemerintah dan kepolisian membongkar kasus ini karena pondok Gatot Brajamusti bisa merusak mental bangsa khususnya anak-anak.

“Kasus ini juga sudah saya dengar dari tahun lalu, mungkin penangkapan Gatot bisa jadi momen untuk membongkar kebusukannya, saya akan konfirmasi Dirjen Pemasyarakatan yang sekarang menjabat Kakanwil Jateng,”

“Saya juga sudah mengontak lembaga perlindungan anak namun mereka belum bisa memberi banyak harapan, mudah-mudahan dengan tertangkapnya Gatot Brajamusti menjadi awal terbongkarnya kebusukan pondok spiritual miliknya,” katanya.

“Pasca ditangkapnya Gatot, mantan Kepala Rutan Pondok Bambu langsung menelpon saya dan saya akan konfirmasi kabar ini ke Kementerian terkait, dengan dibukanya testimoni ini, saya berharap banyak kepada kawan-kawan media bisa memblow-up kasus kejahatan luar biasa Gatot Brajamusti ini,” tutupnya.

Petualangan Santoso alias Abu Wardah berakhir setelah dadanya ditembus timah panas tim Operasi Tinombala. 18 anak buahnya yang tersisa terus diburu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengimbau para pengikut Santoso menyerah. para keluarga kelompok teroris dijanjikan hendak dilindungi jika mereka mau turun gunung.
Operasi Tinombala tidak hendak segera dicabut, melainkan hendak terus dilakukan hingga tangan kanan Santoso Ali Kalora dan basri tertangkap. Jenderal Tito memberikan opsi lain jika mereka mau turun gunung, misalnya hendak ada keringanan hukuman bagi anak buah Santoso.

"Kalau mereka datang sendiri tersebut menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka. kalau dia sudah turun gunung otomatis ancaman hendak berkurang maka kita tarik kekuatan ini, mekanismenya seperti tersebut," ujar tito.

Dalam pelariannya, satu persatu anak buah santoso menyerah. di antaranya ibadurrahman alias ibad alias amru dan muhammad sonhaji alias sul alias ifan kabur lari dari kelompok mujahidin indonesia timur (mit). Irfan maulana alias akil alias papa kembar lari dari hutan dan menyerahkan diri ke satuan tugas operasi tinombala gabungan tentara nasional indonesia dan kepolisian ri.

Anggota lainnya, Mukhtar alias kahar tewas tertembak bersama Santoso dalam operasi. sementara tersebut mustafa genc alias musa'b, seorang pengikut santoso yang berasal dari suku uighur, china tewas dalam penyergapan satgas.

Belhendakgan istri santoso, jumiatun alias umi delima menyerahkan diri karena kelaparan dan kelelahan. kondisi fisik jumiatun sudah lemah dan tidak mampu lagi membawa senjata.

Setelah santoso tamat, kepemimpinan jaringan mujahidin indonesia timur (mit) hendak diteruskan oleh orang kepercayaan santoso. dua orang yang paling kuat adalah basri dan ali kolara.

Sementara tersebut kapolda sulawesi tengah brigjen rudy sufahriadi mengeluarkan surat maklumat bernomor: mak/3/vii/2016 tentang imbauan penyerahan diri pelaku terorisme pasca meninggalnya santoso. maklumat tersebut dikeluarkan tertanggal 22 juni 2016.

POSMETRO INFO - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta para jaksa mematuhi lima instruksi Presiden Joko Widodo terkait penegakan hukum yang tak mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Prasetyo mengancam akan memecat jaksa yang tak mematuhi instruksi Presiden.

“Kalau misalnya memang benar ada oknum kejaksaan yang menyimpang, menyalahgunakan kewenangan, saya tidak akan kompromi, itu sudah jadi komitmen saya. Saya rasa Presiden tahu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Prasetyo lantas mencontohkan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Mangasi Situmeang yang dicopot karena melakukan beberapa penyimpangan selama menjabat.

“Kami tidak kompromi terhadap yang menggunakan paradigma lama. Yakinilah itu, kami enggak main-main dengan masalah integritas,” tutur Prasetyo.

Prasetyo membenarkan bahwa ada sejumlah aduan dari kepala daerah kepada Presiden terkait kinerja jaksa yang menyimpang. Namun, Prasetyo mengaku saat ini masih mengklarifikasi aduan itu kepada yang bersangkutan.

“(Aduan itu) belum tentu benar kan. Kami tidak bisa menjustifikasi, atau memvonis,” ujar dia.

Saat mengumpulkan para Kajati dan Kapolda di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7/2016) kemarin.

Jokowi mengingatkan kembali lima instruksinya yang disampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu.

Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan.

Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan.

Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya.

Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkrit, tak mengada ada.

Kelima, kasus yang berjalan di Kepolisan dan Kejaksaan tak boleh diekspose ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan.

“Lima hal ini yang sudah saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi perjalanan setahun ini, saya masih banyak sekali mendengar tidak sesuai yang saya sampaikan,” kat Jokowi.

Jokowi lantas mengaku kerap menerima aduan dari kepala daerah terkait kepolisian dan kejaksaan yang tak mematuhi lima instruksi itu. Namun keluhan itu disampaikan Jokowi dalam forum tertutup. [itl]

POSMETRO INFO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) pemberangusan korupsi di Indonesia. Dengan predikat itu, KPK seharusnya lebih memprioritaskan diri untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi berskala besar.

Kendati demikian, KPK sekarang dianggap terlihat asik mengurus perkara korupsi ataupun suap yang nilainya kecil. Padahal Agus Rahardjo Cs memiliki amunisi untuk menguak kasus berlabel ‘grand corruption’.

“Kalau KPK sebagai triger mechanism untuk menguatkan dua lembaga itu (Kejaksaan dan Kepolisian) fungsi KPK jangan malah main kepada persoalan-persoalan hukum yang ‘cere’ (kecil). KPK harusnya berani untuk mengungkap persoalan-persoalan yang namanya grand corruption. Apalagi persoalan cuma kisaran Rp50 juta atau Rp 200 juta, padahal biaya satu perkara di KPK itu ratusan juta,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad, di Jakarta, Selasa (19/7).

Pernyataan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menanggapi kinerja KPK tangani kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi Teluk Jakarta yang hingga saat ini berjalan lamban. Daeng curiga, KPK tengah ditunggangi kepentingan politik penguasa.

“Ada inkonsisten sebetulnya. Ada pemilahan-pemilahan yang menurut saya terjadi di KPK. Fungsi kita adalah kalau memang para penegak hukum kita memberikan keadilan terhadap semua orang, iya perlakukan sama. Persoalannya jangan-jangan ada gandeng tangan, bahasa kampung saya itu cantel (antara) penegak hukum, penguasa, pengusaha,” ujar dia.

Proyek Pemuas untuk Taipan

Di satu sisi, Daeng menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya berkutat pada masalah hukum. Dalih solusi menyelesaikan problem kepadatan penduduk di Ibu Kota hingga kepada rencana penataan kembali wilayah pesisir, disangsikannya.

Menurut dia reklamasi bukan solusi atasi masalah kepadatan penduduk dan penataan pemukiman. Proyek senilai Rp500 triliunan itu justru dianggapnya menyimpan modus-modus ‘busuk’ para penyelenggara negara dan pengusaha di Jakarta. Bahkan, Daeng menyebut proyek ini disebut sebagai ‘pemuasan’ untuk para pengusaha taipan.

“Jujur, persoalan reklamasi itu bukan persoalan hukum semata. Tapi pesoalan anak cucu kita. Harusnya negara mencari solusi berbagai persoalan. Kalau memang teluk Jakarta itu, sudah tidak layak, tidak bagus, terjadi pencemaran, apa upaya negara ini terhadap persoalan-persoalan ini? Kalau upayanya adalah memberikan konsesi bagaimana melakukan proses reklamasi di teluk Jakarta, ini bukan buat rakyat. Ini buat pengusaha dan yang punya uang,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi kebijakan diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait implementasi tambahan kontribusi pengembang reklamasi yang menurutnya tidak memiliki landasan hukum. Ketika itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya serius mengusut keputusan Ahok itu.

“Jangan kemudian kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan, kan enggak boleh. Tidak adanya aturan yang melandasi diskresi tadi, Agus melanjutkan, memunculkan persoalan. “Kalau enggak ada peraturannya, itu kami ada tanda tanya besar,” kata Agus, 20 Mei lalu. [akt]

POSMETRO INFO - Kemarahan Presiden Jokowi jika adanya “gangguan” dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan juga BPK, terkait dengan kebijakan, administrasi dan diskresi yang dilakukan kepala daerah, membuat masyarakat dan tokoh pemuda menganggap Presiden Jokowi justru mengganggu jalannya penegakan hukum.

“Jelas, mengganggu jalannya pekerjaan untuk melakukan penegakan hukum, baik oleh kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Bastian P. Simanjuntak, Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo).

Menurut Bastian, banyak kepala daerah akan berbuat semaunya, dikarenakan pengambilan kebijakan apalagi sebuah disposisi, justru akan menjadi senjata pihak pemerintah daerah jika ketahuan adanya penyimpangan.

“Kalau mereka (Kepala Daerah) beralasan jika mereka tidak tahu, atau menyalahkan anak buahnya dengan alasan tidak diberitahu, sudah pasti mereka lolos dari jeratan hukum,” ujar Bastian.

Bahkan Bastian beranggapan anggaran yang sifatnya emergency ataupun bantuan lainnya, bisa jadi akan menjadi makanan empuk para kepala daerah, dalam mengakali penggunaannya.

“Kalau hal tersebut sudah terjadi, maka pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian hanya bisa gigit jari, karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, jadi terdesak masuk ke kantong para pejabat,” ujar Bastian.

Bahkan Presiden Jokowi beralasan jika pemerintah sudah berusaha keras hingga harus “jungkir balik” melakukan terobosan mulai dari deregulasi hingga melakukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) tapi tidak bisa berjalan baik, dikarenakan tidak sinkronnya antara kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah, dalam hal persoalan kebijaksanaan, administrasi dan diskresi.

Hal ini justru mengundang tanya Bastian, “kenapa pemda, jaksa dan polisi yang disalahkan, dan dianggap tidak mendukung program pemerintah ? Dimana relevansinya,” Ujar Bastian keheranan.

Seharusnya menurut Bastian, pemerintah pusat sadar, jika kemajuan sebuah program pemerintah, jika tidak didukung dengan penegakan hukum yang baik, maka program tersebut akan semakin hancur, dan ucapan presiden malah akan semakin membuka jalan untuk menghancurkan penegakan hukum itu sendiri.

“Jika saat ini ada kepala daerah yang harus menjalani pemeriksaan di kepolisian atau kejaksaan, karena salah mengambil kebijakan baik secara administrasi juga diskresi, seharusnya polisi dan jaksa diacungi jempol, bukannya malah memarahi penegak hukum dan meloloskan terperiksa,” marah Bastian.

Ucapan Jokowi yang “Menyemprot” Kejaksaan, Kepolisian dan BPK, karena dianggap mengganggu jalannya pemerintahan, dengan cara memeriksa kepala daerah, terjadi usai Ahok diperiksa kepolisian atas pembelian lahan di Cengkareng Jakarta Barat.

Dan dari hasil pemeriksaan audit BPK jika lahan senilai Rp. 668 milyar, yang di beli Pemprov DKI Jakarta ternyata lahan milik pemprov sendiri dan Ahok diperiksa kepolisian dikarenakan memberikan disposisi untuk melakukan pembelian. [pembawaberita]

POSMETRO INFO - Terkait dengan keinginan Ahok yang dianggap hanya untuk kepentingan pribadinya, dengan memaksa perusahaan untuk tetap melanjutkan pembangunan reklamasi pulau G, sepertinya akan berjalan mulus. Ahok sendiri beralasan jika hanya presiden yang bisa menghentikan pekerjaan reklamasi pulau G, dan bukan seorang Menteri.

Selasa (19/7), di Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi mengatakan jika dirinya banyak mendapatkan laporan dari pemerintah daerah soal “gangguan” pihak Kejaksaan dan Kepolisian atas kebijakan, administrasi dan diskresi yang diambil oleh pemerintah daerah, melalui kepala daerahnya.

Namun Jokowi tidak mau menyebutkan bentuk gangguan seperti apa atas kebijakan, administrasi dan diskresi yang dilakukan oleh kepala daerah dihadapan wartawan, namun Presiden berjanji akan membeberkan.

“Sebaiknya presiden tidak perlu berputar-putar soal itu, dengan membawa daerah lainnya, karena gangguan atas kebijakan, administrasi dan juga diskresi itu semua dilakukan oleh Ahok,” ujar Yakub A. Arupalakka, Ketum Laskar Priboemi, yang meminta presiden langsung saja perintahkan Polisi dan Jaksa agar tidak mengganggu Ahok.

Yakub menjelaskan jika anggapannya itu berkaca pada kasus pembelian tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, karena dari hasil pemeriksaan BPK ternyata lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp. 600 milyar, adalah tanah milik Pemprov sendiri.

“Saat ini kasus lahan Cengkareng sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian, dan Ahok sempat diperiksa selama 3 jam di mabes polri,” ujar Yakub.

Menurut Yakub, dari hasil pemeriksaan BPK ternyata pembelian lahan tersebut justru surat disposisi ditandatangani oleh Ahok hingga akhirnya besar kemungkinan Ahok bisa jadi tersangka.

Bahkan pihak BPK sendiri mendapat teguran dari Jokowi agar BPK tidak dengan mudahnya memberikan keterangan kepada media, jika belum benar adanya kerugian negara, dan BPK harus melakukan kepastian kerugian negara terlebih dahulu selama 60 hari.

“Lihat saja kasus Udar (Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, yang sempat ditahan karena menandatangani disposisi pembelian bus transjakarta) dan ini bisa terjadi kepada Ahok,” ujar Yakub, yang yakin jika ucapan presiden Jokowi hanya karena persoalan Ahok semata.

Bahkan ucapan Jokowi menurut Yakub, akan dimanfaatkan oleh Ahok terkait dengan penghentian pekerjaan reklamasi pulau G, dimana Ahok menganggap jika surat Menteri Koordinator Kemaritiman da Sumber Daya, Rizal Ramli terkait dengan penghentian pekerjaan reklamasi pulau G.

“Jangankan menteri, Jaksa dan Polisi saja dilarang untuk mengganggu Ahok ketika mengambil kebijakan, dan itu artinya jabatan Menteri Rizal Ramli tidak ada artinya dimata seorang Gubernur Ahok,” ujar Yakub marah. [pembawaberita]

POSMETRO INFO - Presiden Joko Widodo meluapkan kekesalannya terhadap kinerja polisi dan jaksa dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejaksaan daerah di Istana Kepresidenan hari ini, Selasa, 19 Juli 2016. Menurut dia, ada polisi dan jaksa yang tak mematuhi perintahnya yang menyebabkan kebijakan di daerah sulit terlaksana. 

Presiden Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan yang dimaksudkan itu kepada awak media. "Saya akan sampaikan keluhan wali kota, bupati, dan gubernur lain kalau sudah tidak ada (awak) media di sini (Istana Negara)," ujar Presiden di pengujung pembukaan rapat, Selasa, 19 Juli 2016.

Ia merasa bahwa arahannya selama ini jelas agar penegak hukum tidak memperkarakan kebijakan, administrasi, dan diskresi pemerintah daerah. Hal ini, tutur dia, sudah disampaikan tahun lalu agar tidak sampai terjadi. Itu sebabnya dia bingung kenapa masih ada banyak keluhan. 

Dalam rapat itu, ia memberikan arahan kepada polisi dan jaksa. Arahan pertama, tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi. Kedua hal itu, kata Presiden, tidak bisa dipidanakan.

Kedua, tidak juga secara sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah. "Tolong dibedakan mana yang beneran nyolong dan mana yang tidak," tuturnya.

Arahan ketiga, tidak mudah membeberkan kerugian negara kepada media selama belum pasti. Menurut Presiden, kerugian negara baru bisa diekspos apabila sudah konkret atau akan masuk ke proses penuntutan. "Arahan lain, BPK diberi waktu 60 hari (untuk memastikan kerugian negara)," ujarnya.

Presiden berjanji akan blakblakan menyampaikan keluhan yang datang dari pemerintah daerah. Ia berharap jajaran kepolisian dan kejaksaan bisa belajar dari hal itu dan bekerja secara harmonis dengan pemerintah daerah layaknya orkestra. 

"Sekali lagi saya minta jajaran kepolisian dan kejaksaan betul-betul merespons perintah yang diberikan. Kami sudah pontang-panting melakukan terobosan, dari deregulasi hingga amnesti pajak. Tapi, kalau ini tidak didukung dengan support di jajaran daerah, baik di pemda maupun kejari dan kepolisian, ya tidak akan jalan," ucapnya. [tco]

POSMETRO INFO - Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Moestaqiem Dahlan menekankan bahwa mencuatnya kasus reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pilkada DKI.

Justru pihak Ahok atau pihak-pihak tertentu yang sengaja mengaitkan kasus reklamasi dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Seakan-akan, kasus reklamasi sengaja untuk menjegal Ahok yang sudah mendapat dukungan dari Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem pada hajat demokrasi serentak Februari 2017 mendatang.

“Enggak ada urusan Pilkada, jangan dikecilkan,” tegas Alan, sapaannya, dalam Sidang Uji Terbuka ‘Skandal Reklamasi: Ahok Layak untuk Tersangka’ di Jakarta, Selasa (19/7).

Pegiat lingkungan, kelompok peduli Jakarta dan berbagai masyarakat lainnya, ucapnya, sebenarnya sejak awal menolak pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hanya saja, penolakan seperti dianggap angin lalu. Jangankan mereka, beberapa petinggi di republik ini yang mengingatkan Ahok juga tidak digubris.

“Dilawan KKP, Susi tidak berdaya, Dilawan KLHK, kemudian dilawan Wapres, Menko Maritim mewakili pemerintah juga dilawan,” jelas Alan.

Disampaikan pula, investasi Komite Gabungan dimana tiga menteri ke lokasi reklamasi, berikut hasil/kesimpulannya tidak diindahkan oleh Ahok.

Di sisi lain, Alan menyoroti berbagai kelompok masyarakat Jakarta yang diam terkait reklamasi. Dari mahasiswa, tokoh kritis, termasuk media massa, mengambil sikap pasif dan tidak berani berseberangan dengan Ahok. Seakan-akan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta tidak terjadi apa-apa.

“Undang-Undang jelas, aturannya jelas, apa lagi yang diabu-abukan,” demikian Alan. [akt]

POSMETRO INFO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi kasus reklamasi Teluk Jakarta. 

Bahkan, kali ini lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang untuk memberikan keterangan terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek reklamasi teluk Jakarta, Muhammad Sanusi alias Bang Uci. 

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Diantaranya Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta Tarjuki, Kasubag Suku Dinas Tata Air Kota Jakbar Roedito Setiawan dan Kepala Kantor wilayah DJP Jakarta Utara Pontas Pane. 

"Mereka diperiksa sebagai saksi MSN," ujar pelaksana harian Biro Humas KPK, Yayuk Andrianti kepada awak media, Selasa (19/7/2016). 

KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Angkie Sofianti, , dan Syawal Hasibuan.

Sebelumnya diketahui, ‎KPK telah menetapkan Muhammad Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai Utara Jakarta. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, penyidik lembaga antirasuah‎ tersebut menyita sejumlah mobil serta apartemen mewah milik Sanusi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang dari suap proyek reklamasi teluk Jakarta. [okz]

POSMETRO INFO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran Polri dan kejaksaan mendukung kebijakan pemerintah untuk mendukung upaya pembangunan  ekonomi di Indonesia.

Jokowi berharap, Polri dan kejaksaan tak‎ mudah memidanakan kebijakan yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah. Namun, jika bersalah Jokowi mempersilakan penegak hukum memprosesnya.

"Ada setahun lalu, yang berkaitan pertama bahwa kebijakan deskresi tidak bisa dipidanakan, jangan dipidanakan‎," ujar Jokowi dalam pengarahannya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Menurut Jokowi, sebenarnya soal permintaan agar tak mudah mempidanakan kebijakan pemerintah sudah disampaikan setahun lalu di Bogor. Karenanya dalam kesempatan ini, Jokowi kembali mengingatkan.

"Tindakan administrasi pemerintahan juga sama, tolong dibedakan, mana yang nyuri, nyolong, dan mana yang administrasi. Saya kira aturan sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, aturan jelas tersebut perlu menjadi catatan intitusi penegak hukum, seperti memberi kesempatan kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari.  

Selain itu, dia mengharapkan kerugian negara bisa dibuktikan secara konkret, tidak mengada-ngada termasuk tidak melakukan ekpose ke publik secara berlebihan.

"Saya kira lima hal ini yang saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi setahun ini saya banyak sekali mendengar, tidak sesuai saya sampaikan," pungkasnya. [sindo]

POSMETRO INFO - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja memilih bungkam saat ditanya awak media apakah pernah membahas kontribusi tambahan bersama Presiden Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI.

Tanya wartawan, “Pernah bahas kontribusi tambahan dengan Pak Jokowi Pak?”

Dapat pertanyaan itu, dengan wajah datar Ariesman memilih bungkam dan bergegas menuju mobil tahanan KPK, usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7). Baca: Ahok: Pak Jokowi Tidak Bisa Jadi Presiden Kalau Gak Disokong Pengembang

Sikap sama juga diperlihatkan anak buah bos Podomoro Trihatma Kusuma Haliman itu saat ditanya kembali mengenai ‘curhatan’ dia ke mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi soal pembayaran kontribusi tambahan perusahaannya.

Diketahui, pembahasan tambahan kontribusi pernah dibahas, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat sebagai Wagub DKI dan setelah naik jadi Gubernur dengan beberapa pengembang.

Tercetusnya kaitan antara aliran dana dari pengembang reklamasi ke urusan majunya Jokowi di Pilpes 2014 pun keluar dari mulut Ahok sendiri. Yakni dari video rapat Ahok dengan Direksi PT Jakarta Propertindo pada 26 Mei 2015. Di video yang diunggah di akun Youtube resmi Pemprov DKI itu tanggal 21 Juni 2016 itu, Ahok blak-blakan menyebut Jokowi tidak bisa jadi presiden jika hanya andalkan APBD DKI saja saat memimpin Jakarta.

“Saya pengen bilang Pak Jokowi tidak bisa jadi Presiden kalau ngandelin APBD, saya ngomong jujur kok. Jadi selama ini kalau bapak ibu lihat yang terbangun sekarang, rumah susun, jalan inpeksi, waduk semua, itu semua full pengembang, kaget nggak?” beber Ahok. Baca: Janji Aguan dan Ariesman ke Sanusi, ‘Telanjangnya’ Kaitan Reklamasi dan Pilgub DKI

Sedangkan terkait pembayaran tambahan kontribusi Agung Podomoro, disampaikan langsung oleh Sanusi dalam persidangan Ariesman hari ini. Menurut Sanusi, Ariesman juga mengakui bahwa perusahaannya sudah membayar tambahann kontribusi tersebut. “Bahwa dia (Agung Podomoro) sudah melakukan tambahan kontribusi, sesuai arahan pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok),” ungkap Sanusi. [akt]
Prabowo Dukung Rizal Ramli Hentikan Reklamasi G, Ini Alasannya..

POSMETRO INFO - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman setuju dengan langkah pemerintah pusat menghentikan reklamasi Pulau G. Namun tindakan itu dianggap belum cukup. Menurut dia, pemerintah harusnya menghentikan pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

“Masalahnya reklamasi bukan hanya berbahaya karena bisa mengganggu operasi pembangkit listrik milik PLN, namun reklamasi juga menghancurkan kehidupan lingkungan laut, serta merampas hak rakyat nelayan dan penduduk di pesisir Jakarta,” ujar Prabowo, Senin (18/7/2016).

Rencana Pemprov DKI melawan keputusan tim yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli dengan mengirim surat ke presiden untuk mempertanyakan penghentian reklamasi, mendapat kritik dari Prabowo.

“Keputusan Menko Maritm pasti sudah melewati berbagai kajian mendalam sehingga menghentikan reklamasi Pulau G. Presiden pun diyakini sudah merestui keputusan itu, sehingga tidak elok jika Pemprov DKI tetap ngotot membela pengembang reklamasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pemprov DKI harus menaati keputusan pemerintah pusat yang menghentikan reklamasi Pulau G. Sebab kewenangan pemberian izin reklamasi Pulau G berada di tangan pemerintah pusat.

“Jadi soal reklamasi sudah jelas dan ditelaah kalau itu kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang sudah terjadi sebelumnya” kata dia.

Secara khusus, sambung Yusril, kewenangan terkait perizinan Pulau G bukan pada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, Teluk Jakarta sudah merupakan bagian dari kawasan strategis nasional.

“Jadi kalau pemerintah pusat memutuskan mengehentikan proyek itu, memang sudah kewenangannya,” kata dia.

Yusril menilai, tak perlu ada perdebatan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebab kewenangan terkait izin reklamasi, khususnya reklamasi Pulau G, berada di pemerintah pusat. Namun jika pemerintah daerah merasa tetap memiliki kewenangan, maka Yusril menyarankan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menambahkan, penyelesaian secara hukum merupakan cara yang adil dan bermartabat. “Saya kira gubernur DKI harus melakukan itu kalau merasa benar. Diajukan, sengketa kewenangan ke MK,” kata Yusril.[pojoksatu]