Latest Posts

POSMETRO INFO - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan rasa bangga dan syukurnya atas keberhasilan Satgas  Tinombala yang berhasil menangkap anggota jaringan kelompok bersenjata radikal Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.

"Saya sampaikan ini hadiah Kapolri baru Pak Tito, semoga lebih berhasil lagi. Kemudian juga menjadi kenang-kenangan untuk Jenderal Purnawirawan Badrodin Haiti," kata Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/7/2016).

Diketahui Satgas Tinombala yang dibentuk khusus memburu Santoso cs, dibentuk saat Kapolri masih dijabat Badrodin.

"Karena pada saat mereka berangkat (Satgas Tinombala) masih Pak Badrodin, sekaligus hadiah ulang tahun Pak Badrodin, tanggal 21 kalau ngga salah, jadi lengkap," kata Gatot.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, operasi di tanah Celebes ini tidak boleh dilepaskan begitu saja.
Gatot mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait langkah selanjutnya yang bakal diambil.

"Sehingga tidak boleh lepas begitu saja, tapi juga ditambah dengan operasi teritorial dengan berbagai instansi. Selain itu juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat disana bagaimana," kata Gatot.(tn)
Dok: Kelompok Separatis Din Minimi yang menyerah diri ke pangkuan NKRI. Foto: Antara
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh, Din Minimi, akan memperoleh pengampunan dari negara.

"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (21/07/2016).
Menkopolhukam menambahkan jika masih ada anggota kelompok Din Minimi yang bermasalah hukum, pengampunan akan diberikan setelah status hukum yang bersangkutan jelas diputuskan.
Penjelasan terkait pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana kelompok pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi juga telah disampaikan Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi adalah Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Luhut, usulan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh. "Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras," tandas Luhut.