Latest Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Sandiaga Uno terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013). Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sandiaga tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Saat memasuki Gedung KPK, Sandiaga membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin. Menurut Sandiaga, dalam surat panggilan yang dia terima, dia akan dikonfirmasi mengenai investasi.

“Panggilan tentang investasi,” ujarnya.

Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang investasi yang dimaksudnya itu. Saat ditanya apakah PT DGI memberikan uang kepada Nazaruddin, Sandiaga mengaku tidak tahu.

“Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu,” ujarnya.

KPK memeriksa Sandiaga karena dianggap tahu seputar kasus Nazaruddin. Dia diduga sebagai pemilik PT DGI. Adapun PT DGI diduga memenangkan sejumlah proyek Pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut, Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI.

Pada Rabu (2/10/2013), KPK memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi. Saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Dudung mengakui bahwa perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari Nazaruddin. Selain wisma atlet SEA Games, proyek lain yang didapatkan PT DGI atas jasa Nazaruddin, menurut Dudung, antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik 2009.

Melalui Grup Permai

Nazaruddin diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek Pemerintah melalui Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan itu.

Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin. Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia.

Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai, mencapai Rp 300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.

Berdasar dokumen KPK, sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Jelang Eksekusi Mati

 Jakarta - Terpidana mati Merri Utami binti Siswandi yang dipindah dari Lapas Kelas II A Wanita Kota Tangerang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ratu heroin itu langsung menempati ruang isolasi Lapas Besi yang berada di pulau tersebut.

"Berdasarkan laporan iya (yang dipindah ke Nusakambangan) atas nama Merri Utami, dia langsung masuk ruang isolasi lapas besi untuk menjalani mepeling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Abdul Aris, yang saat dihubungi wartawan mengaku sedang berada di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Saat disinggung terkait pelaksanaan eksekusi mati yang semakin dekat setelah Merri Utami masuk ruang isolasi, Aris mengatakan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, eksekusi mati adalah kewenangan kejaksaan.

Merri Utami sendiri menempati sel isolasi itu seorang diri dan dipisahkan dengan narapidana Lapas Besi lainnya karena terpidana mati tersebut merupakan seorang perempuan

"Kita tidak tahu alasan dipindah, kita cuma menerima saja, dia sendirian. (Merri) Ini eksekusi atau bukan kita tidak tahu," jelasnya.

Terkait pengamanan terhadap Merri Utami, dia mengatakan jika hal tersebut tetap dilakukan seperti biasa dan tidak ada pengamanan khusus.

"Pengamanan biasa saja," ujarnya.

Merri Utami divonis hukuman mati karena tertangkap membawa 1,1 kilogram heroin di Bandar Udara Soekarno- Hatta. Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2002. Merri dibawa dari Tangerang menggunakan bus Transpas tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 04.30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob dan menyeberang dengan menggunakan kapal Pengayoman 6 dan selanjutnya menuju Lapas Besi.
(rvk/rvk)


POSMETRO INFO - Anggota Polsek Tolan (Labuhanbatu) menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Milter Sinaga, karena positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Anggota DPRD yang baru menjabat sekitar 3 bulan setelah PAW ini merupakan politikus PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan warga Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. 

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, Milter Sinaga ditangkap karena dicurigai gerak geriknya ketika dilakukan razia rutin di Jalinsum Simpang, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, pada Jumat 15 Juli 2016. 

Semula, Milter Sinaga yang melintas dari arah Kotapinang, Kabupaten Labusel, hendak menuju arah Rantauprapat, menggunakan mobil dinas Ketua Fraksi PDIP BK 1209 Y jenis Innova. 

Dia kemudian diminta petugas berhenti dan mempersilahkan membuka kaca pintu. Namun, petugas curiga karena kaca mobil lama dibuka. Saat kaca mobil terbuka, Milter bersama seorang teman wanitanya terlihat pucat dan berkeringat. 

Selanjutnya, petugas menggeledah isi mobil. Tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP  Mara Jungjung Siregar mengatakan, Milter Sinaga diamankan saat razia rutin dilaksanakan.

"Mungkin anggota Polsek Tolan sudah mendapat informasi sebelumnya. Jadi Milter Sinaga diamankan dan dibawa ke polres. Tes urine, ternyata dia positif narkoba," kata AKP Mara Jungjung, Rabu (20/7/2016).

Ditambahkan, saat penangkapan itu polisi tidak menemukan barang bukti, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD itu. 

"Barang bukti sudah tidak ada. Kita proses sesuai prosedur, jadi kita arahkan untuk rehab ke BNNK Tanjungbalai,” terangnya.  

Sementara itu, saat pelantikan PAW dilakukan awal Mei 2016, Milter Sinaga sempat didemo puluhan warga terkait dengan dugaan dirinya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. 

Sejumlah warga yang unjukrasa kala itu meminta agar tidak dilakukan pelantikan, karena Milter Sinaga sebagai anggota DPRD disebut-sebut sebagai pengguna sabu-sabu. 

Maka itu, kasus positif sebagai pengguna narkoba dari kader PDIP Labuhanbatu dalam kurun waktu dua tahun ini sudah terdapat dua orang yang berurusan dengan polisi. 

Sebelumnya, anggota DPRD dari PDIP Labuhanbatu bernama Suparji. Kini Suparji sedang menjalani proses hukum yang membelitnya. Setelah itu, kader PDIP Milter Sinaga. 

Sayangnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap yang menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu belum bersedia memberikan komentar saat dimintai tanggapannya. Pesan singkat yang dikirim belum mendapat balasan. (sn)

POSMETRO INFO - Seorang pastur di Kanada dituntut atas kasus penggelapan uang jemaat. Polisi menyatakan Romo Amer Saka (51) terlibat pencurian uang lantas menggunakan uang hasil penggelapan ini untuk berjudi hingga USD 400 ribu (setara Rp 5,2 miliar). Uang tersebut sebetulnya hasil penggalangan dana jemaat untuk bantuan pengungsi Timur Tengah.

Saka adlaah salah satu pastur di Gereja Katolik St. Joseph Chaldean. Gereja yang memiliki kedekatan dengan komunitas Nasrani Suriah ini menggalang dana dari 20 donor, sebagai bagian dari program menolong pengungsi dari daerah konflik, pindah ke Kanada.

Kejanggalan lantas ditemukan oleh Uskup Emmanuel Shaleta, kepala Gereja Chaldean di Kanda, saat melihat pembukuan uang hasil donasi tersebut.

Sang uskup meminta klarifikasi dari Saka. Sang pastur tidak menyangkal, lantas mengakui perbuatannya menilap uang jemaat. Dia menyatakan kalah bermain kasino.

Merasa bersalah, Romo Saka menyerahkan diri ke pihak berwajib. Dia dicopot sementara dari semua jabatan gereja. Seandainya tidak ditilap, seluruh uang itu bisa menjadi jaminan bagi jemaat yang ingin keluarganya pindah permanen ke Kanada. Jaminan yang dipatok pemerintah sebesar USD 12 ribu untuk satu orang, sedangkan satu keluarga hendak bermigrasi biayanya USD 27 ribu.

"Penipuan oleh oknum gereja ini dilakukan mendompleng kebijakan pemerintah Kanada yang menampung banyak pengungsi tahun lalu," kata Sandasha Bough, juru bicara kepolisian Distrik London.

Gereja Kaldean punya 38 ribu jemaat di seantero Kanada, rata-rata keturunan Timur Tengah. Romo Saka sebetulnya sudah sering mengelola program bantuan untuk pengungsi.

Belum diketahui kapan sang romo akan disidang. Tidak ada informasi apakah Saka bisa bebas dengan jaminan. (ma)

POSMETRO INFO - Polisi berhasil mengungkap modus baru begal sepeda motor dengan cara memancing korban dengan memanfaatkan gadis ABG atau “cabe-cabean” sebagai umpan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya gadis usia 18 tahun inisial  N yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi pada Selasa (19/7/2016) dinihari.

N diciduk aparat lantaran menjadi komplotan begal sepeda motor di Kabupaten Bekasi bersama empat teman prianya.

Lima orang kawanan begal ini ditangkap unit Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten di daerah Cikarang Kabupaten, Selasa (19/7/2016).

"Mereka kami tangkap berinisial, A (22), D (20), S (23) dan Z (20), dan seorang perempuan N (18)," kata Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Awal Chaerudin, Selasa (19/7/2016).

Sebelum ditangkap, kata Awal, pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Daha, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin (18/07) malam sekitar pukul 22.15, dengan korban berinisial ASM, (22).

"Modusnya memancing korban dengan menggunakan pelaku perempuannya," ucapnya.

Peristiwa yang menimpa ASM, kata Awal, bermula ketika pelaku N mencari calon korban dari kenalan Blackberry Messanger. Setelah akrab pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah lokasi yang dianggap sepi.

"Saat mereka sudah bertemu, empat pelaku laki-laki yang merupakan komplotannya datang dan merampas sepeda motor korban," jelasnya.

Tak lama beraksi, kata Awal, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Cikarang Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tiga sepeda motor berbagai merek, tiga telepon selular, dua buah kunci leter T berikut anak matanya, 2 senjata tajam jenis parang, senjata api soft gun, dan lainnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (rn)


POSMETRO INFO - Satu bulan kabur dari pengejaran polisi, Yedi Wandra (30), satu dari dua pelaku pembunuhan bayaran di Kabupaten Lahat, akhirnya dibekuk aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang.

Tersangka yang merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, itu ditangkap saat sedang bekerja di sebuah warung makan kawasan Jalan Veteran, Palembang. 

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Lahat terkait pembunuhan terhadap Haniri (42). 

Dalam koordinasi itu, aparat Polres Lahat menyebut jika tersangka sudah melarikan diri ke Palembang.

“Dua tersangka lain sudah ditangkap lebih dulu. Kita mendapatkan laporan dari Polres Lahat jika tersangka lari ke Palembang, sehingga kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap tadi malam,” terang Maruly, Selasa (19/7/2016). 

Menurut Maruly, pembunuhan yang dilakukan tersangka terkuak setelah aparat Polres Lahat mendapatkan laporan adanya penemuan sesosok mayat penuh luka di kawasan hutan Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, diketahui otak pembunuhan tersebut adalah Epri (38) yang tak lain adalah istri korban.

"Otak pembunuhan itu adalah istri korban sendiri yang kini sudah ditangkap. Menurut keterangan tersangka Epri ini, pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati dengan korban yang sudah memukulinya," terang Kasat.

Namun, keterangan tersangka masih akan didalami lagi oleh Polres Lahat. "Tersangka bisa terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkapnya. 

Sementara itu, Yedi mengaku nekat membunuh korban lantaran dijanjikan oleh tersangka Epri uang tunai Rp15 juta. Sebagai down payment (dp), tersangka Yedi diberikan sebuah tab jenis Asus warna biru.

Tertarik dengan tawaran tersangka Epri, tersangka akhirnya mengajak rekannya Ujang untuk membunuh korban.

“Kami langsung buat rencana, dan berpura-pura minta dipasangi instalasi listrik. Kami buat janji di Jalan SP 1, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, untuk bertemu dengan korban,” kata tersangka Yedi.

Ketika berada di lokasi, menurut Yedi tersangka Ujang langsung menusuk korban di bagian punggung dekat leher hingga akhirnya korban meninggal di tempat.

“Alasan dari istri korban (Epri) dia sakit hati karena sering dipukul. Sampai sekarang uang yang dijanjikan itu belum saya terima," akunya. (sn)

POSMETRO INFO - Wakil Kapolda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Leo Bona Lubis memastikan, bahwa salah satu dari dua jenazah yang tertembak oleh Satgas Operasi Tinombala di Poso adalah Santoso alias Abu Wardah. Sedangkan satu jenazah lainnya adalah Mochtar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bagian luar, jenazah itu benar adalah Santoso. Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan DNA," kata Leo kepada wartawan di RSU Bhayangkara Palu, Selasa (19/7), dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, anggota tim satuan tugas (Satgas) Tinombala menembak mati dua kelompok bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Abu Wardah alias Santoso di wilayah pegunungan desa Tambarana, Pesisir Utara Poso, Sulawesi Tengah, Senin (18/7) petang waktu setempat. Baku tembak tersebut melibatkan lima orang anggota kelompok Santoso.

Lima anggota MIT itu adalah tiga pria dan dua orang wanita. Sedangkan dua anggota MIT yang tewas merupakan pria dan dua wanita serta satu lelaki berhasil melarikan diri dalam baku tembak tersebut.

Salah satu anggota MIT yang tewas ditembak petugas diduga merupakan Santoso. Hal itu terlihat beberapa ciri khas yang melekat pada diri buronan nomor wahid polisi tanah air hingga masuk dalam daftar teroris global Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat ini.

Ciri khas itu seperti tahi lalat di dahi dan memiliki janggut. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum dapat memastikan apakah benar yang tewas tersebut merupakan Santoso.

"Kami belum tahu siapa dua orang ini. Memang ada tanda-tanda tahi lalat di dahinya yang menjadi ciri khas Santoso. Tapi sekali lagi saya belum bisa konfirmasi, teman-teman juga sedang melakukan evakuasi untuk identifikasi siapa yang bersangkutan," kata Tito usai menghadiri makan malam bersama Perdana Menteri Selandia Baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7) malam.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, dari baku tembak tersebut diamankan satu buah senjata api jenis M16. Dan hingga kini jenazah yang diduga Santoso akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu hari ini.

"Yang di lapangan yang ngomong ini belum dievakuasi. Sekarang masih di hutan, besok baru ketahuan Santoso atau bukan. Itu jenazahnya sedang dibawa. Kan jauh. Sedangkan belum tahu siapa," kata Rudi saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Rudi mengatakan, saat itu petugas riders sedang berpatroli dan melihat DPO diduga Santoso sedang tengah mandi di wilayah pegunungan desa Tambarana, Pesisir Utara Poso, Sulawesi Tengah. Petugas melihat mencoba menghampirinya diam-diam hingga akhirnya terjadinya baku tembak.

"Dari jarak antara 20 sampai 30 meter terlihat DPO sedang mandi kemudian didekati dan di situlah terjadi baku tembak," kata Rudy.

Namun kepastian salah satu jenazah adalah Santoso masih menunggu akan melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA). Sulitnya jalan menuju lokasi membuat dua jenazah masih belum dievakuasi.

Satgas Tinombala merupakan tim khusus yang dibentuk untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok Santoso di hutan Poso. Tim ini merupakan gabungan dari prajurit TNI dan Polisi yang jumlah totalnya lebih dari 3.000 orang.

Selama ini, kerja sama TNI dan Polisi yang tergabung dalam Satgas Tinombala cukup efektif menyulitkan pergerakan kelompok Santoso. Sudah banyak anggota kelompok Santoso yang berhasil ditangkap oleh tim Satgas Tinombala, seperti melumpuhkan Daeng Koro orang yang dikenal tangan kanan Santoso. (ma)

POSMETRO INFO - Dua pengedar 12 kg narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara seorang rekan mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sementara hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.

Hukuman terhadap Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Farhen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7). Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Farhen.

"Untuk terdakwa M Arif juga sama. Terdakwa Alim alias Parjan Gohan juga sama," sambungnya.

Meski menyatakan semua unsur pasal yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dimintakan jaksa. Dalam hal ini mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Menurut majelis hakim, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, sesuai aspirasi di dunia internasional saat ini, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.

Sebelumnya, Selasa (21/6), JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga meminta agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. "Kami akan koordinasikan dengan pimpinan kami untuk langkah selanjutnya," jelas Joice.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015. Awalnya petugas menangkap Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. 

Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi. 

Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai oramg yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.

Tommy pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan. Sementara Arif masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba. (ma)
Mabuk Narkoba, Pria yang Mengaku Keponakan Helmi Yahya Tabrak Lari Polisi Saat Razia.

POSMETRO INFO - Muhammad Indra (34) pria yang mengaku keponakan artis dan politisi Helmi Yahya ditangkap polisi karena menabrak lari anggota Polsekta Ilir Timur (IT) I, Aiptu A Bastari. Tabrak lari terhadap anggota Polri ini terjadi pada Minggu dinihari 17 Juli saat ada razia kendaraan di kawasan 16 Ilir, Palembang.  

Selain dijerat pidana atas kasus tabrak lari tersebut, aparat Polresta Palembang juga menjerat M Indra yang sudah dijadikan tersangka dengan Undang Undang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky Marpaung menjelaskan, jeratan itu ditetapkan setelah penyidik Satres Narkoba Polresta Palembang memastikan jika saat mengemudikan mobil Datsun bernopol profit BG 7081 XP miliknya, dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi narkoba.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara," ungkap Rocky, saat dikonfirmasi, Senin malam 18 Juli.

Kasat mengatakan, sebelum menabrak polisi yang hendak merazianya, tersangka baru saja usai mengonsumsi narkoba di kawasan Kelurahan 14 ilir.

"Alasannya mau pulang dari 14 Ilir. Tapi saat itu dia (tersangka) melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Jika memang mau pulang, tersangka tidak mungkin melalui jalan itu," terangnya.

Adanya gerak-gerik yang mencurigakan, petugas pun akhirnya menghentikan kendaraan tersangka.

"Itu (barang bukti) ditemukan di dalam mobilnya saat penggeledahan. Sejauh ini pengakuannya sebatas pemakai. Sempat mengaku mengantuk saat menabrak anggota, belakangan setelah dites urin, positif (narkoba)," tuturnya.

Informasi yang beredar, belakangan diketahui, tersangka mengaku merupakan keluarga kandung dari artis sekaligus politisi Helmi Yahya.

Bahkan sebelum menabrak korban, tersangka baru saja usai berkumpul dengan mantan calon bupati Ogan Ilir itu.

"Dia ini keponakannya (Helmi Yahya). Itu pengakuannya saat ditangkap polisi," singkat salah seorang sumber.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, tak sepatah kata pun keluar dari mulut tersangka M Indra.[sindo]

POSMETRO INFO - Beragam cara para bandar menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Salah satunya yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan penyelundupan sabu asal Guangzhou, China di dalam tiang besi.

Menurut Direktur Pemberantasan BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra, sabu tersebut dikemas di dalam sembilan tiang.

Tiang-tiang tersebut disimpan di sebuah pergudangan di Jalan Rawa Bebek RT 001/012, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Berapa jumlahnya belum diketahui, ini lagi dibongkar dulu,” ujar jenderal bintang satu polisi ini, Selasa (14/6/2016).

Belum diketahui berapa banyak sabu yang berada di dalam tiang tersebut. Petugas harus memotongnya satu per satu dengan gergaji. Ada lima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. [liputan6]

POSMETRO INFO - HM (11) bocah yang masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri YA (70).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito Marbaro kejadian, aksi biadab YA (70) warga Dusun Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi dilakukan berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan salat subuh ke Masjid dekat rumahnya.

Tersangka saat itu melintasi kamar korban (anaknya,red). Melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan lansung melucuti celana korban, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri HM yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diketehui saat kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua dengan ayahnya, usai dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak," ungkap AKP Afrito, Senin (18/7/2016).

Dikatakan Afrito, setelah mengetahui aksi biadab suaminya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo, Jambi.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi-saki terkait. Kemudian kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tanpa perlawanan," Jelasnya.

Dari keterangan tersangka, dia sudah lebih dari dua kali melakukan aksi biadabnya dan dia juga mengakui perbuatannya dilakukan berlandaskan nafsu belaka.

"Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.

YA (70) sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama, pada tahun 2008 pria uzur ini pernah ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri dan saat itu dipenjara 2,5 tahun. (sn)

POSMETRO INFO - Seorang ayah tega meniduri dan menjadikan putri tirinya sebagai budak seks, di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Aksi pelaku berinisial DA (41) ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. 

Sehari-hari, DA bekerja sebagai buruh bangunan. Sedang istrinya yang juga ibunda korban, bekerja sebagai penjual jasa urut keliling yang kerap meninggalkan korban dan pelaku berdua di rumah. 

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, korban dicabuli DA sejak masih berusia 12 tahun, tepatnya sekitar 2013 lalu. Sejak saat itu, setiap ibunda korban keluar rumah untuk mengurut, pelaku DA selalu meniduri putrinya. 

"Korban dicabuli berkali-kali. Pelaku melakukannya sejak usia korban 12 tahun," kata Dadang, Senin (18/7/2016).

Ditambahkan dia, aksi pertama pelaku dilakukan saat dirinya tengah menganggur. Saat itu, pelaku ditinggal berdua dengan korban di rumah. Tiba-tiba, pelaku mengancam korban dan memaksanya untuk melayani nafsu binatangnya. 

Hingga korban berusia 15 tahun, kasus pemerkosaan itu tetap dilakukan pelaku. Kasus ini baru terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang nenek yang langsung memberi tahu ibu korban. 

Akhirnya, ibu korban melapor ke polisi dan pada pertengahan Juli 2016, pelaku DA dibekuk. Setelah berhasil ditangkap, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.

"Kami tidak main-main dalam kasus ini. Pelaku bakal dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Dadang. 

Kepada polisi, tersangka DA mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku hilaf dan siap untuk menjalani hukuman. "Iya, saya kapok, saya hilaf, maafkan saya," ungkap DA saat diperiksa polisi. (sn)

POSMETRO INFO - Puluhan sopir angkot jurusan Aur Duri, Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan aksi solidaritas terkait penusukkan dilakukan preman kepada rekannya. Mereka menuntut kepolisian menciduk para preman lantaran kerap memalak sopir angkot.

Seorang sopir angkot Aur Duri, Yori (35) menyampaikan, peristiwa penusukkan itu terjadi pada Minggu (17/7) malam lalu. Bahkan rekannya ditusuk sampai tewas. 

Kejadian itu bermula ketika para preman meminta jatah tiap armada tengah diparkir di pinggir jalan Aur Duri. "Preman tersebut meminta uang sebesar Rp5.000 tetapi rekan kami hanya memberi Rp2.000, di situlah awal permasalahannya," ujar Yori, seperti dilansir Antara.

Para preman, kata dia, selama ini melakukan aksi pemalakan terhadap para sopir angkot untuk berhura-hura dan membeli minuman keras.

"Sementara kami susah-susah mencari uang untuk makan, tetapi mereka seenaknya meminta uang untuk membeli minuman keras," ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian menindak lanjuti aksi premanisme yang marak terjadi. Terutama para preman di kawasan Aur Duri.

"Kami harap pihak berwajib menyelesaikan kasus ini, karena bila dibiarkan preman tersebut akan semakin banyak memakan korban," terangnya.

Sopir angkot lainnya, Hendri (45) menjelaskan aksi ini akan dilakukan sampai jenazah rekan mereka tiba dari rumah sakit Bhayangkara menuju rumah duka untuk segera dimakamkan.

"Kami melakukan aksi ini sampai jenazah rekan kami datang dan siap dimakamkan, mungkin sekitar jam 14.00 Wib siang ini," kata Hendri.

Ia berharap aksi solidaritas mereka tidak dinilai buruk masyarakat sekitar. "Tetapi jika tidak ada aksi seperti ini dengan cara apa lagi menyampaikan bahwa kami juga ikut berkabung, dan agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan," terangnya. (ma)