Ramadhan Pohan Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda
Sumut) memastikan, Ramadhan Pohan dijadikan tersangka dan ditangkap
petugas karena diduga menyerahkan cek bodong saat melakukan pembayaran
kepada korban yang menjadi pelapornya.
"Cek yang diberikan itu ternyata tidak bisa diuangkan oleh pelapor. Uang yang dimiliki Ramadhan Pohan di dalam rekeningnya tidak mencukupi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Markas Polda Sumut, Rabu (20/7).
Rina mengatakan, korban yang membuat pengaduan karena merasa ditipu atas pembayaran melalui cek kosong itu, adalah Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar. Uang yang dipinjam sebesar Rp 4,5 miliar itu digunakan untuk pilkada di Medan.
"Saat melakukan peminjaman sesuai dengan laporan korban, dia mengiming-imingkan akan membayar melalui cek Mandiri dengan Nomor GC709078. Uang sebagai imbalan memberikan pinjaman dijanjikan diberikan sebesar Rp 600.000.000," jelasnya.
Saat jatuh tempo, persisnya tanggal 14 Desember 2015, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Markas Polda Sumut. Awalnya, penyidik memanggil dan memeriksa Ramadhan Pohan sebagai saksi.
Ada dua laporan pengaduan yang merasa dirugikan oleh Ramadhan Pohan. Selain LHH Sianipar, Ramadhan juga dilaporkan oleh RH boru Simanjuntak. Laporan pengaduan itu sesuai dengan LP/330/III/2016/SPKT I, atas nama Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan LP/331/III/2016/SPKT I dengan korban bernama RH boru Simanjuntak. Ibunda LHH Sianipar ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.
Kuasa hukum Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunthe mengemukakan, kliennya merupakan korban. Sebab, Ramadhan tidak ada menerima uang yang disebut pelapor sesuai dengan pengaduannya tersebut.
"Cek yang diberikan itu ternyata tidak bisa diuangkan oleh pelapor. Uang yang dimiliki Ramadhan Pohan di dalam rekeningnya tidak mencukupi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Markas Polda Sumut, Rabu (20/7).
Rina mengatakan, korban yang membuat pengaduan karena merasa ditipu atas pembayaran melalui cek kosong itu, adalah Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar. Uang yang dipinjam sebesar Rp 4,5 miliar itu digunakan untuk pilkada di Medan.
"Saat melakukan peminjaman sesuai dengan laporan korban, dia mengiming-imingkan akan membayar melalui cek Mandiri dengan Nomor GC709078. Uang sebagai imbalan memberikan pinjaman dijanjikan diberikan sebesar Rp 600.000.000," jelasnya.
Saat jatuh tempo, persisnya tanggal 14 Desember 2015, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Markas Polda Sumut. Awalnya, penyidik memanggil dan memeriksa Ramadhan Pohan sebagai saksi.
Ada dua laporan pengaduan yang merasa dirugikan oleh Ramadhan Pohan. Selain LHH Sianipar, Ramadhan juga dilaporkan oleh RH boru Simanjuntak. Laporan pengaduan itu sesuai dengan LP/330/III/2016/SPKT I, atas nama Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan LP/331/III/2016/SPKT I dengan korban bernama RH boru Simanjuntak. Ibunda LHH Sianipar ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.
Kuasa hukum Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunthe mengemukakan, kliennya merupakan korban. Sebab, Ramadhan tidak ada menerima uang yang disebut pelapor sesuai dengan pengaduannya tersebut.
0 komentar