Latest Posts

Panglima TNI: Terorisme Kejahatan Terhadap Negara

By 21.39.00



Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengemukakan terorisme bukan perbuatan kriminal biasa, akan tetapi sebagai kejahatan terhadap negara. “Terorisme adalah kejahatan terhadap negara karena terorisme merusak negara dan sudah terbukti,” kata Gatot di Jakarta, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan terorisme sebagai kejahatan terhadap negara termuat dalam Resolusi 1566 Dewan Keamanan PBB. Disitu dinyatakan terorisme tidak sama dengan aksi kriminal karena mengancam aturan sosial, keamanan individu, keamanan nasional, perdamaian dunia dan ekonomi.
Aturan itu juga sesuai dengan teori Boaz Ganor dari International Institute For Counter Terrorism, Interdiscplinary Center tentang terorisme. Disebutkan, hukum kriminal tidak akan mampu menjerat terorisme, karena dibuat untuk mengatur kehidupan sehari-hari.
"Hukum perang lebih cocok didefinisikan menjerat aksi terorisme yang bertujuan politik dan sering menggunakan metode operasi layaknya militer," ujar Gatot mengutip teori Boaz.
Gatot memberikan contoh penanganan teroris di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, penanganan di AS sangat seirus karena ancaman terorisme bukan hanya pada orang per orang tetapi terhadap negara. Negara adidaya itu sampai melibatkan CIA dan militer dalam penanganan teroris serta menjadikan masalah tersebut sebagai agenda prioritas pemerintah AS.
Dia menyayangkan di Indonesia terorisme masih didefenisikan sebagai kriminal biasa. Akibatnya, fokus penindakkan dimulai setelah ada bukti. Setelah itu baru dilakukan penindakan (proyustisia).
"Inilah yang membuat pelaku teror nyaman berada di Indonesia karena hukum di Indonesia masih lemah. Perlu adanya perubahan pendekatan dalam menghadapi tindakkan terorisme yang sudah masif dengan lebih mengutamakan tindakan deteksi dan cegah dini,” tegasnya.
Jenderal bintang empat ini mengemukakan Indonesia memiliki peluang dalam meningkatkan tindakan deteksi dan cegah dini terhadap ancaman terorisme. Hal itu melalui sinergitas TNI dan Polri serta aparatur Pemerintah Daerah yang memegang peranan penting dalam upaya tersebut.
"Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan satu lembaga pemerintahan saja tetapi harus ada kerja sama dan sinergi antar lembaga pemerintah serta melibatkan masyarakat. Kita punya badan pengumpulan keterangan diseluruh pelosok Indonesia. Babinsa ada 53.000 personel, Babinkamtibmas dari Kepolisian 62.000 personel, Lurah/Kepala Desa 81.000 personel. Total ada 271.000 orang. Apabila dimanfaatkan sangatlah efektif sekali,” tutup Gatot.

You Might Also Like

0 komentar