Latest Posts

Pengedar 12 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Lolos Dari Hukuman Mati

By 18.20.00


POSMETRO INFO - Dua pengedar 12 kg narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara seorang rekan mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sementara hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.

Hukuman terhadap Tommy, M Arif alias Jon, dan Alim alias Parjan Gohan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Farhen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7). Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Farhen.

"Untuk terdakwa M Arif juga sama. Terdakwa Alim alias Parjan Gohan juga sama," sambungnya.

Meski menyatakan semua unsur pasal yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dimintakan jaksa. Dalam hal ini mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Menurut majelis hakim, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, sesuai aspirasi di dunia internasional saat ini, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.

Sebelumnya, Selasa (21/6), JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga meminta agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. "Kami akan koordinasikan dengan pimpinan kami untuk langkah selanjutnya," jelas Joice.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015. Awalnya petugas menangkap Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. 

Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi. 

Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai oramg yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.

Tommy pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan. Sementara Arif masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba. (ma)

You Might Also Like

0 komentar