Latest Posts

Penanganan Teroris Di Tuding Langgar HAM, Kapolri: Jelaskan Kasus yang Mana !

By 14.15.00


POSMETRO INFO - Komnas HAM membentuk Tim Evaluasi Penanganan Terorisme yang menduga ada unsur pelanggaran HAM dalam penindakan kasus terorisme. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta dijelaskan kasus mana yang dianggap melanggar HAM.

Menurut Tito, penanganan kasus terorisme berbeda-beda, tidak bisa disama ratakan.

"Saya pikir harus dijelaskan yang mana. Beda kalau untuk kasus. Bahwa yang dilawan ini orang yang melakukan kekerasan juga," kata Jenderal Tito di DPP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Ia mencontohkan aksi pelaku bom bunuh diri yang terjadi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat dan di Polres Solo. Menurut Tito, tindakan Polri saat menindak pelaku yang akan melakukan serangan ke petugas atau masyarakat tidak bisa disebut sebagai pelanggaran HAM.

"Bayangkan nembak di jalan Thamrin, peledakan penyerangan Polres Solo, masa kita melakukan pelanggaran HAM saat kita menembak orang yang dalam proses sedang dan akan menyerang maupun membahayakan nyawa masyarakat, itu melanggar hukum," ujar Tito.

Salah satu anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme, Dahnil Anzar dalam pemaparannya pada Jumat (15/7) mengatakan pelaku bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Nur Rohman adalah buronan polisi sejak tahun 2000. Namun, Kapolri menampik hal tersebut karena menurutnya Nur Rohman ada di dalam jaringan pelaku yang ditemukan saat penggeledahan dugaan pelaku teroris di Bekasi pada akhir 2015 lalu.

"Ini yang perlu saya ralat ya, berita itu Nur Rohman itu dia terdeteksi di Bekasi saat penangkapan tahun 2015," ujar Tito.

Sebelumnya saat konferensi pers terkait tim ini, Dahnil Anzar mengatakan Nur Rohman teridentifikasi pada tahun 2000. Ia menyebut, jika dihitung-hitung usia Nur Rohman pada tahun 2000 masih berusia 14 tahun.

"Nur Rohman diidentifikasi sebagai buronan aparat sejak 2000. Berarti yang bersangkutan baru berusia 14 tahun, karena dia kelahiran 1 November 1985. Kalau dia masuk SD umur 7 tahun, berarti dia sudah menjadi teroris sejak kelas 6 SD?," papar Dahnil pada beberapa waktu lalu.

"Dalam berbagai literatur ilmiah anak usia 14 tahun sudah memiliki kemampuan berpikir, bernalar, dan beragumentasi dengan fokus pada dirinya dan lingkungan sekitar. Akan tetapi gelora untuk berkorban pada idealismenya belum ada pada usia itu. Itu biasanya terbentuk saat di perguruan tinggi," imbuhnya.  (dtk)

You Might Also Like

0 komentar