Menyuruh IDI Jadi Eksekutor Kebiri Dianggap Melanggar Etika Kedokteran
Wakil ketua umum ikatan dokter indonesia daeng mohammad faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak berwacanaan dengan etika profesi.
hal itu dihinggakannya menanggapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2016 wacana perlindungan anak yang memuat pcita-cital hukuman keminuman beralkoholi.
"pcita-cital hukuman keminuman beralkoholi terang itu berwacanaan dengan etika kedokteran jikalau menunjuk kami sebagai eksekutornya. itu kan tandanya perppu tersebut berwacanaan dengan etika kedokteran," kata daeng, di kompleks parlemen, senayan, jakarta, senin (25/7/2016).
"kalau ada undang-undang yang berwacanaan dengan etika kira-kira yang salah yang mana? ya undang-undangnya alcita-citannya adalah kan undang-undang sumber hukumnya dari etika. apalagi jikalau kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang berwacanaan dengan etika," papar dia.
ikatan dokter indonesia (idi) menolak jadi eksekutor hukuman keminuman beralkoholi yang agendanya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelsaya kejahatan seksual pada anak.
pelaksanaan hukuman keminuman beralkoholi oleh dokter dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran indonesia.
idi mendukung kebijakan pemerintah untuk menawarkan hukuman seberat-beratnya kepada pelsaya kemonyetsan seksual pada anak.
namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman keminuman beralkoholi atau menjadi eksekutor.
0 komentar