Latest Posts

Januari-Juli 2016, Puluhan Warga Tiongkok Dideportasi dari NTB

By 13.10.00


POSMETRO INFO - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi sebanyak 60 warga negara asing sepanjang Januari-Juli 2016, sebagian besar berasal dari Tiongkok (China) karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"Dari 60 WNA yang sudah kami deportasi, sebanyak 39 orang berasal dari Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo di Mataram, Minggu (17/07/2016).

Dari 39 warga negara Tiongkok yang dideportasi, kata dia, 36 orang ditangkap saat sedang bekerja di proyek PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Sementara tiga warga negara Tiongkok yang lain ditangkap di kawasan wisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan wisata Mandalika Resort, Kabupaten Lombok Tengah.

"Seluruh pekerja warga negara Tiongkok itu telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

WNA lainnya yang dideportasi, kata dia, ada yang berasal dari Jerman enam orang, Inggris, Swiss, Rusia dan Malaysia masing-masing tiga orang.

Selain itu, ada yang berasal dari Spanyol dan Italia masing-masing dua orang serta Jepang dan Selandia Baru masing-masing satu orang.

Kantor Imigrasi Mataram meningkatkan pengawasan orang asing, khususnya sesudah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan dan "beleid" bebas visa bagi 169 negara diberlakukan pemerintah. Pemerintah bukan tidak membolehkan warga negara asing bekerja di Indonesia, namun persyaratannya cukup ketat, di antaranya hanya untuk tenaga-tenaga dengan keahlian khusus dalam rangka alih kemampuan kepada pekerja Indonesia. Keberadaan pekerja warga negara Tiongkok ini ramai diperbincangkan di media sosial dengan berbagai tanggapan. (rn)

You Might Also Like

0 komentar