Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mahasiswa Ini Terancam 1 Tahun Penjara
![]() | |
| Foto: Aulia Rahman--berbaju merah--saat diamankan petugas di Bandara . |
Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara, yang diamankan ini bernama Aulia Rahman. Dia rencananya berangkat menumpang pesawat Lion Air JT-229 tujuan Batam-Padang, Minggu (17/7/2016) dengan jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB.
Saat masuk ke dalam pesawat, Aulia mengatakan kepada pramugari bahwa di dalam tasnya ada bom. Dia pun diamankan dan diturunkan paksa oleh sejumlah petugas Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim.
![]() |
| Foto: Aulia Rahman--berbaju merah--diamankan karena bercanda bawa bom |
Keterangannya saat pemeriksaan, Aulia mengaku hanya bercanda saat mengucapkan, "Mbak, ini bom lho di dalam tas saya." kepada seorang pramugari Lion Air. Dia mengaku tidak tahu jika candaan yang dilontarkannya itu akan berakibat hukum.
Kasi Pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Setyo Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di sebuah kampus swasta di Medan. Pelaku sebelumnya sudah ditegur pramugari Lion Air di dalam pesawat agar tidak bercanda soal bom, namun tidak digubris.
Setyo menambahkan, akibat perbuatan itu, tiket penerbangan Aulia hangus. Dia tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan menggunakan Lion Air. Dia juga terancam hukuman penjara.
"Besok akan dipanggil lagi ke bandara untuk di-BAP oleh PPNS dari Medan," ujarnya.
![]() |
| Foto: Aulia Rahman --berbaju merah--saat diamankan petugas di Bandara |
Sanksi pemberian informasi palsu ini diatur dalam pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut seseorang yang memberi informasi palsu yang membahayakan penerbangan bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara.
(hri/hri)



0 komentar