Ahok dan Sunny Jadi Saksi Sidang Suap Raperda Reklamasi Hari Ini
JAKARTA
"Hari ini Pak Ahok dan Pak Sunny Hadir," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).
(Baca: Menurut Sunny Tanuwidjaja, Baru Agung Podomoro yang Berikan Kontribusi Tambahan)
Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.
Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
0 komentar