Latest Posts

Ada Bank Asing Jadi Penampung Dana Tax Amnesty

By 14.00.00 , ,


POSMETRO INFO - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis nama-nama lembaga keuangan penampung dana repatriasi hasil dari Tax Amnesty atau pengampunan pajak, yaitu Perusahaan Efek (PE) atau perusahaan sekuritas, Manajer Investasi (MI), dan perbankan.

Sedikitnya ada 19 PE, 18 MI, dan 19 bank yang ditunjuk untuk menampung dana Tax Amnesty. Dari 19 perbankan, beberapa di antaranya merupakan bank asing.

Kenapa bank asing turut serta dipilih menjadi penampung dana Tax Amnesty?

"Karena mereka juga bisa dijamin bisa nge-lock dan bisa kita audit anytime. Kalau asumsi repatriasi uangnya banyak, perlu bank banyak juga," ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/6/2016).

Menurutnya, keikutsertaan bank asing sebagai penampung dana Tax Amnesty tidak menjadi masalah. Bank-bank asing yang ditunjuk sudah melalui proses seleksi dan berbadan hukum Indonesia sehingga mengikuti aturan yang ada di Indonesia dan otomatis diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bank asing yang cabang di sini kan atau yang sudah berbadan hukum di sini sudah mengikuti aturan di sini sehingga diawasi OJK juga," papar dia.

Lagi pula, Robert menjelaskan, setiap peserta tax amnesty wajib memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) sehingga catatan keluar masuknya dana bisa dipantau oleh otoritas bersangkutan. 

"Karena dia kan bisa kita lacak di kustodiannya, di rekening dana nasabahnya," ucapnya.

Jika ternyata ketahuan melanggar, Robert menyebutkan, akan ada hukuman bagi bank asing tersebut dan secara tegas akan dicabut izinnya oleh OJK.

"Kalau duitnya ketahuan ya bisa kita punish, bisa hilang izinnya dari OJK, nggak boleh lagi beroperasi, itu anytime bisa kita audit dan sudah ada komitmen. Diperlakukan sama, dia ikuti aturan main yang ada, aturan main yang ada itu memastikan pemerintah bisa mengaudit sistem sehingga bisa kita trace back ke mana saja investasinya," jelas dia.

Robert juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran dari bank-bank dalam negeri jika aliran dana Tax Amnesty akan lebih banyak masuk ke bank-bank asing.

"Belum tentu, Bank Mandiri, BRI, BNI, kita lihatlah demand toh bank-bank BUMN kita punya cabang juga di Singapura, Hong Kong, Tokyo, Seoul, itu kita harapkan juga menjadi gateway mereka masuk lewat situ," kata Robert.

Berikut 19 bank yang ditunjuk untuk menampung dana Tax Amnesty:

Bank

1. BCA
2. BRI
3. Bank Mandiri
4. BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Panin Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC)
13. DBS
14. Standard Chartered
15. Deustche Bank AG
16. Bank Mega
17. BPD Jabar dan Banten
18. Bank Bukopin
19. Bank Syariah Mandiri (dtk)

You Might Also Like

0 komentar